Rifan Financindo Rifanfinancindo PT Rifan Financindo

Rifan Financindo

PT. Rifan Financindo Berjangka – Salah satu anggota majelis hakim yang menyidang perkara pelecehan seksual anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul, Jootje Sampaleng keluar dari dalam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsul Hidayatullah.

Jootje yang hadir sejak pagi tadi enggan bicara banyak soal pemeriksaan perdananya ini. Jootje memilih menghindar sambil berjalan keluar dari markas antirasuah. Jootje tak menggubris pertanyaan awak media terkait agenda pemeriksaan dirinya. “Belum, enggak tahu, belum,” tuturnya sambil terus menghindar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Sambil terus berjalan sembari menutupi kepalanya dengan sapu tangan, Joojte berusaha menghindar dari kejaran wartawan.

Menurut dia, dirinya belum diperiksa. Dia ingin mengisi perutnya terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan penyidik KPK. “Belum (diperiksa), saya itu lapar. Saya mau makan,” tukas pria yang mengenakan kemeja batik coklat itu. Joojte hari ini tak sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam jasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Bang Ipul itu.

Dia diperiksa bersama dengan koleganya sesama hakim yakni, Hasoloan Sianturi, Dahlan dan Sahlan Effendi. Pemeriksaan keempat hakim ini merupakan bagian dari pengusutan kasus suap yang sudah menjerat Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Sebelumnya, Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Bang Ipul itu telah lebih dulu digarap KPK.

Perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul memang ditangani di PN Jakarta Utara. Dia terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Bang Ipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, dalam vonisnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ifa Sudewi itu, Bang Ipul hanya divonis tiga tahun kurungan penjara dengan Pasal 292.

(fmi / Rifan Financindo )

Tinggalkan komentar