Jual 23 TKI Jadi PSK, Bareskrim Periksa Oknum Imigrasi DKI

Rifan Financindo

Rifan Financindo Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memeriksa oknum dari Kantor Imigrasi DKI Jakarta. Pasalnya, mereka diduga terlibat kasus perdagangan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Hingga kini Bareskrim Polri mencatat ada 23 korban yang diimingi menjadi pekerja restoran. Nyatanya sesampai di Malaysia, mereka dijadikan pekerja seks komersial (PSK). “Salah satu dari korban bisa melarikan diri dengan alasan berobat ke klinik di Kuala Lumpur, kemudian dia ke KBRI. Bersama KBRI Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) bekerja sama dengan satgas milik Malaysia yang dikenal dengan nama D9 (D Nine).

Bersama D9 melakukan operasi di sana, kemudian korban bisa kita selamatkan,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Surya Umar Fana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/8/2016).

Selanjutnya korban dikembalikan ke Indonesia untuk kepentingan pembuatan laporan polisi. Dari korban tersebut, Bareskrim Polri berhasil menangkap sepasang suami-istri. “Dari korban ini kita bisa mengamankan dua pelaku suami-istri. Istrinya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian dari suami-istri ini kita kembangkan satu pelaku yang membuat dokumen palsu.

Modusnya adalah menggunakan paspor yang hilang yang harusnya sudah tidak digunakan kerjasama dengan oknum Imigrasi,” katanya. “Kita sedang melakukan penyidikan juga untuk Imigrasi-nya seolah-olah orang-orang tersebut (korban) pernah mempunyai paspor padahal tidak pernah. Jadi dokumen dipalsukan, hanya foto yang masih utuh, yakni foto korban.

Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya ke oknum Imigrasi Rp800 ribu,” ucap Umar. Karena itu, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil oknum Kantor Imigrasi DKI Jakarta yang terlibat. “Minggu ini kita panggil oknum Imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman. Kalau memang terbukti ada kerjasama di situ, mungkin dari oknum imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangkanya,” tuturnya. Hingga saat ini Bareskrim Polri sudah menahan tiga tersangka, yakni AR alias V, RHW alias E, dan perantara dari suami-istri ke pihak Kantor Imigrasi yakni SH.

(erh, Rifan Financindo)

Tinggalkan komentar